News Update :
Home » » Peraturan Kerukunan Beragama Perlu Jadi UU

Peraturan Kerukunan Beragama Perlu Jadi UU

Penulis : Rey Yudhistira on Kamis, 16 September 2010 | 01.36


MUSJANnews- Jakarta: Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang kerukunan beragama dinilai perlu ditingkatkan menjadi undang-undang (UU), sehingga memiliki kekuatan hukum tetap dan bukannya dicabut. Demikian ditegaskan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan di Jakarta, Kamis (16/9).
 
PBM Nomor 8 dan 9 tahun 2006 Tentang Kerukunan dan Keharmonisan Antar Umat Beragama, menurut Amidhan, bukan semata dikeluarkan pemerintah tapi merupakan hasil kesepakatan majelis seluruh agama di Indonesia. Menurutnya, jika PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang sebelumnya sudah disosialisasikan selama setahun itu dicabut, maka akan menimbulkan konflik sosial.

Hal senada dikatakan Sekjen Eksekutif Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Romo Benny Susetyo. Menurutnya, PBM dua menteri tidak perlu dicabut tapi direvisi sehingga pejabat daerah yang tidak melaksanakannya mendapat sanksi.

"Sebenarnya dalam Pasal 13 dan Pasal 14 PBM, syarat mendirikan rumah ibadah sangat mudah bahkan ada mekanisme izin sementara. Tapi karena tidak ada sanksi yang tegas, maka tidak dilaksanakan sesuai ketentuan," kata Benny.

Dalam PBM disyaratkan untuk membangun rumah ibadah di suatu tempat harus melampirkan 90 KTP pemeluk agama tersebut dan mendapat dukungan dari 60 orang dewasa di lingkungan sekitar.

Terkait kasus penganiayaan jemaat HKBP di Bekasi, Romo Benny menilai tidak ada kaitannya dengan agama, maka pemerintah, terutama aparat penegak hukum, harus bertindak tegas. Kasus itu muncul, katanya, akibat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) belum melaksanakan tugasnya secara optimal.

"FKUB seakan-akan selama ini hanya papan nama saja. Pemerintah daerah sangat sedikit membiayai kegiatan FKUB, khususnya dalam menyosialisasikan PBM dua menteri," tambah Benny.

Ia juga mendukung jika PBM ditingkatkan menjadi undang-undang sehingga ada jaminan hukum bagi kebebasan beragama. Karena, selama ini PBM dianggap produk yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tuntutan sejumlah pihak untuk mencabut PBM Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama muncul menyusul kasus penganiayaan anggota jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, Bekasi, Jawa Barat, Ahad (12/9).


source : liputan6.com 
Share this article :

Posting Komentar

SEO Stats powered by MyPagerank.Net
 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. Bukan Sastrawan . All Rights Reserved.
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger